Minggu, 28 Oktober 2012


Bentuk-bentuk Badan Usaha 
  • Perusahaan Perseroan (Proprietorship)
>> Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik.
Keuntungan  :
  1. Semua laba hanya untuk pengusaha 
  2. Pengendalian seutuhnya 
  3. Organisasi sederhana 
  4. Pajak rendah  
Kerugian  :
  1. Bertanggung jawab atas semua kerugian 
  2. Dana terbatas 
  3. Ketrampilan terbatas 
  4. Tanggung jawab tidak terbatas  
  • Perusahaan Kemitraan/partnership (Firma, CV)
Keuntungan : 
  1. Dana tambahan 
  2. Kerugian ditanggung bersama 
  3. Lebih ada spesialisasi  
Kerugian :
  1. Berbagi pengendalian 
  2. Tanggung jawab tidak terbatas 
  3. Berbagi laba  
  • Korporasi
Keuntungan : 
  1. Tanggung jawab terbatas 
  2. Akses terhadap modal 
  3. Transfer kepemilikan  
Kerugian :
  1. Biaya keorganisasian tinggi 
  2. Transparansi publik 
  3. Masalah keagenan 
  4. Pajak tinggi   
  • BUMN
 >> Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara.
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah  

Karaktersitik BUMN :
  1. Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
  2. Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
  3. Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
  4. Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
  5. Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta.
·         Koperasi
>> Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan

>> Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)

>> Satu anggota adalah satu suara

>> Organisasi diurus secara demokratis

>> Kumpulan individu

>> Manajemen bersifat terbuka


PROSEDUR DAN LOYALITAS PENDIRIAN USAHA

Alasan Mengapa Mendirikan Badan Usaha :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat  Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua   

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha :
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa 
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll  

Badan Hukum Sebuah Perusahaan
  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku 
pada suatu Negara
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara  

Proses Pendirian Badan Usaha
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan 
perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar 
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman) 

Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)  

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan 
dibuat dalam bahasa Indonesia  

2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan  

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja  

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung  
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat  
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;  
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 

2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. 

2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan berada. 

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV 

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan  

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk 
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP 
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.  

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan 
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar 

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar   

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada 
di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. 

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar 
Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan 
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik 
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran 
Perusahaan 

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan   


Referensi:
http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm 

































Tidak ada komentar:

Posting Komentar