Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Perusahaan
Perseroan (Proprietorship)
>> Perusahaan Perseorangan adalah
bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik.
Keuntungan :
Keuntungan :
- Semua laba hanya untuk pengusaha
- Pengendalian seutuhnya
- Organisasi sederhana
- Pajak rendah
Kerugian :
- Bertanggung jawab atas semua kerugian
- Dana terbatas
- Ketrampilan terbatas
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Perusahaan Kemitraan/partnership (Firma, CV)
Keuntungan :
- Dana tambahan
- Kerugian ditanggung bersama
- Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
- Berbagi pengendalian
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Berbagi laba
- Korporasi
Keuntungan :
- Tanggung jawab terbatas
- Akses terhadap modal
- Transfer kepemilikan
Kerugian :
- Biaya keorganisasian tinggi
- Transparansi publik
- Masalah keagenan
- Pajak tinggi
- BUMN
>> Badan Usaha yang sebagian
besar sahamnya dimilik oleh Negara.
Kekayaan dipisahkan berdasarkan
peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN :
- Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam
membangun fasilitas publik
- Menghasilkan barang karena pertimbangan,
keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
- Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
- Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
masyarakat
- Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat
dilakukan swasta.
·
Koperasi
>> Pemilik adalah anggota
sekaligus pelanggan
>> Kekuasaan tertinggi ada
pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
>> Satu anggota adalah satu suara
>> Organisasi diurus secara
demokratis
>> Kumpulan individu
>> Manajemen bersifat terbuka
PROSEDUR DAN LOYALITAS
PENDIRIAN USAHA
Alasan Mengapa Mendirikan Badan Usaha :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha :
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah
Perusahaan
- Sebuah
Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku
pada
suatu Negara
- Memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan
Usaha
- Mengadakan
rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan
perusahaan
didirikan)
- Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer /
Commanditaire Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris
yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan
kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili
di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai
tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan
untuk
mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat
usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan
diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat
usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan
diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri
setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi
untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang
dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak
2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP
Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan
yang berada
di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan
diajukan
Referensi:
http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar