Senin, 29 Oktober 2012

SDM


Struktur Organisasi

 Struktur adalah cara sesuatu disusun atau dibangun.
Organisasi adalah suatu wadah berkumpulnya minimal dua orang untuk mencapai sebuah tujuan.
Struktur Organisasi adalah Suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian secara posisi yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Struktur organisasi adalah bagaimana pekerjaan dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan secara formal.


Sistem Penggajian
Sistem penggajian ada 2 macam , yaitu Standard Range 


dan Broadbanding.


 Dalam menetapkan gaji seorang pegawai mengikuti criteria seperti berdasarkan prestasi, lamanya bekerja, skill dan kinerja.

Gaji berdasarkan kinerja :
  • Merit pay; kenaikan gaji secara rutin yang berdasarkan atas penilaian kinerja.
  • Insentive pay
  • Profit-sharing
  • Ownership; stock option
  • Gainsharing; Kompensasi kelompok yang berdasarkan kinerja kelompok namun tidak termasuk dalam gaji pokok pegawai
  • Skill-based


Rekrutmen

·         Henry Simamora (1997:212)
Rekrutmen (Recruitment) adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi , kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.

·         Schermerhorn, 1997
Rekrutmen (Recruitment) adalah proses penarikan sekelompok kandidat untuk mengisi posisi yang lowong. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian dari orang-orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifikasi pekerjaan.

·         Faustino Cardoso Gomes (1995:105)
Rekrutmen merupakanproses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi.

Rekrutmen merupakan proses komunikasi dua arah. Pelamar-pelamar menghendaki informasi yang akurat mengenai seperti apakah rasanya bekerja di dalam organisasi bersangkutan.

Proses Rekrutmen
Proses rekrutmen meliputi beberapa poin penting, menurut Simamora (1997:221):

1. Penyusunan strategi untuk merekrut
Di dalam penyusunan strategi ini, departemen sumber daya manusia bertanggung jawab didalam menentukan kualifikasi-kualifikasi pekerjaan, bagaimana karyawan akan direkrut, di mana, dan kapan.

2. Pencarian pelamar-pelamar kerja
Setelah rencana dan strategi perekrutan disusun, aktivitas perekrutan sesungguhnya bisa berlangsung, melalui sumber-sumber perekrutan yang ada. Banyak atau sedikitnya pelamar dipengaruhi oleh usaha dari pihak perekrut di dalam menginformasikan lowongan, salah satunya adanya ikatan kerjasama yang baik antara perusahaan dengan sumber-sumber perekrutan external seperti sekolah, universitas.

3. Penyisihan pelamar-pelamar yang tidak cocok / penyaringan

Setelah lamaran-lamaran diterima, haruslah disaring guna menyisihkan individu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan kualifikasi-kualifikasi pekerjaan. Di dalam proses ini memerlukan perhatian besar khususnya untuk membendung diskualifikasi karena alasan yang tidak tepat, sehingga di dalam proses ini dibutuhkan kecermatan dari pihak penyaring.

4. Pembuatan kumpulan pelamar
Kelompok pelamar (applicant pool) terdiri atas individu-individu yang telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh perekrut dan merupakan kandidat yang layak untuk posisi yang dibutuhkan.


Sistem Rekrutmen
Menurut Simamora (1997:246) untuk menciptakan suatu sistem rekrutmen yang efektif para manajer dan manajer sumber daya manusia, seyogyanya menerapkan beberapa hal, antara lain:
1. Mendiagnosis seefektif mungkin (berdasarkan kendala waktu, sumber daya finansial, dan ketersediaan staff pelaksana yang ada) faktor-faktor lingkungan dan organisasional yang mempengaruhi posisi yang perlu diisi dan aktivitas rekrutmen.
2. Membuat deskripsi, spesifikasi, dan standart kinerja yang rinci.
3. Menentukan tipe individu-individu yang sering dikaryakan oleh organisasi dalam posisi yang sama.
4. Menentukan kriteria-kriteria rekrutmen.
5. Mengevaluasi berbagai saluran dan sumber rekrutmen
6. Menyeleksi sumber rekrutmen yang kemungkinan menghasilkan kelompok kandidat yang paling besar dan paling sesuai pada biaya yang serendah mungkin.
7. Mengidentifikasikan saluran-saluran rekrutmen untuk membuka sumber-sumber tersebut, termasuk penulisan iklan, menjadwalkan program rekrutmen.
8. Menyeleksi saluran rekrutmen yang paling efektif biaya.
9. Menyusun rencana rekrutmen yang mencakup daftar aktivitas dan daftar untuk menerapkannya.
Bottom of Form

Minggu, 28 Oktober 2012


Bentuk-bentuk Badan Usaha 
  • Perusahaan Perseroan (Proprietorship)
>> Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik.
Keuntungan  :
  1. Semua laba hanya untuk pengusaha 
  2. Pengendalian seutuhnya 
  3. Organisasi sederhana 
  4. Pajak rendah  
Kerugian  :
  1. Bertanggung jawab atas semua kerugian 
  2. Dana terbatas 
  3. Ketrampilan terbatas 
  4. Tanggung jawab tidak terbatas  
  • Perusahaan Kemitraan/partnership (Firma, CV)
Keuntungan : 
  1. Dana tambahan 
  2. Kerugian ditanggung bersama 
  3. Lebih ada spesialisasi  
Kerugian :
  1. Berbagi pengendalian 
  2. Tanggung jawab tidak terbatas 
  3. Berbagi laba  
  • Korporasi
Keuntungan : 
  1. Tanggung jawab terbatas 
  2. Akses terhadap modal 
  3. Transfer kepemilikan  
Kerugian :
  1. Biaya keorganisasian tinggi 
  2. Transparansi publik 
  3. Masalah keagenan 
  4. Pajak tinggi   
  • BUMN
 >> Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara.
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah  

Karaktersitik BUMN :
  1. Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
  2. Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
  3. Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
  4. Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
  5. Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta.
·         Koperasi
>> Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan

>> Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)

>> Satu anggota adalah satu suara

>> Organisasi diurus secara demokratis

>> Kumpulan individu

>> Manajemen bersifat terbuka


PROSEDUR DAN LOYALITAS PENDIRIAN USAHA

Alasan Mengapa Mendirikan Badan Usaha :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat  Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua   

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha :
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa 
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll  

Badan Hukum Sebuah Perusahaan
  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku 
pada suatu Negara
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara  

Proses Pendirian Badan Usaha
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan 
perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar 
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman) 

Studi Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)  

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan 
dibuat dalam bahasa Indonesia  

2. Persyaratan;
a. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan  

3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja  

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung  
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat  
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;  
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 

2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 

3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. 

2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 

3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan  

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan berada. 

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta pendirian CV 

3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan  

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk 
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP 
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.  

2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan 
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar 

3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar   

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada 
di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. 

2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar 
Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan 
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik 
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran 
Perusahaan 

3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan   


Referensi:
http://www.lawindo.biz/prosespendiriancv.htm